Tour Guide in Toraja Sulawesi

toraja tour,toraja tour review,arru toraja,toraja guide,torajan guide,toraja tour forum,tour in toraja and sulawesi, toraja tour guide ,Contact WA :+6282190157032

CATEGORY >

Showing posts with label himpunan pramuwisata indonesia. Show all posts

 




With the natural beauty that exists, of course, Gumuk Pasir Sumalu will also offer an activity that is certainly quite interesting if you can do it. When you arrive at the location, the cool mountain air and the beauty of this tourist area will make you forget your tiredness for a moment. From the top of the Gumuk Pasir, you can see the beautiful sunrise and sunset, bro. Therefore, for those of you who want to enjoy the sunrise, of course, you have to get up early, and don't forget to wear a thick jacket, because the weather in the morning in Gumuk Pasir will be very cold. That's not all you can do there, for those of you who have a hobby of photography, of course capturing moments will be the right thing for you to do. Apart from the sunrise and sunset phenomena, of course there are many other photo spots that you should hurry and make a satisfying image.


Needless to say, this Sumalu Sand Gumuk has a stunning natural landscape. In the form of a stretch of black sand that looks like a hill with an asymmetrical groove but it is very comfortable if you see it with your two eyes. The grooves are arranged lengthwise following the curves around the hill. Many of the travelers who have come to the Gumuk Pasir Sumalu area also feel that the scenery and its beauty are very attached to their hearts. So for you travelers, putting Gumuk Pasir Sumalu into your bucket list is certainly the right decision. Because you will get the charm and exotic natural panorama when you set foot there.

it turns out that Gumuk Pasir Sumalu itself has another name, which turns out to have undergone approximately 3 name changes. At first the people who lived or lived in this tourist area called it Pa'buyan Hill. Over time, its name had changed to Gumuk Pasir Toraja. Then it changed again to the name we know today, namely Gumuk Pasir Sumalu. Of course, with everything in this tourist area, it will make your vacation time even more valuable. Perhaps the main reason why the name of this tourist spot has changed is because the name still uses the local language. So it will be a little difficult to remember and pronounce by travelers who are not from Toraja. The existence of the Sumalu Sand Dunes also proves that Toraja itself does not only consist of traditional houses and stone graves, but there is a very beautiful natural scenery there. So there are other attractions that will make other people more interested in coming there.
Share on:

 


DAFTAR NAMA PRAMUWISATA MADYA SULAWESI SELATAN

Here are the list of tour guide in South Sulawesi.

A AMINULLAH .35/P/PG/BUDPAR/02 BONE 03.08.1967..SUDIANG. French and English Speaking Guide


A IDRIS ,French speaking guide ( has passed away )

A MAKMUR , English speaking guide.

ABDU JL.KUMALA..French and English speaking guide.

ABDUL RASYID PASABUAN. 40/P/PG/BUDPAR/09 PODINGAO, 10.11.1970..JL.AMPENA TORAJA
Spanish and english speaking guide

ABDUL KADIR HASAN.SS.
42/P/PG/BUDPAR/02 MAKASSAR 24.11.1947 JL.KANDEA 11 NO.11 ( has passed away )

ABDUL MUIS
36/P/PG/BUDPAR/02 MASAMBA 17.09.1956
SUDIANG. French and english speaking guide.

ADIL NURIMBA..GUNUNGSARI..Dutch and English speaking guide

AGUS HASS.DRS
23/P/PG/BUDPAR/02 ENREKANG,16.081966
JL.BORONG JAMBU RAYA .9/17 ANTANG. German speaking Guide.

AHMAD.DRS,MSI.PANGKEP..JERMAN.AHMAD YADI
143/PRAMU/09.BONE,03.01.01983.JL.KAKATUA III/46.

ALAUDIN TAWANG,BA
91/P/PG/BUDPAR/04 PANGKEP, 15.07.1968
JL.SUNGAI SA'DAN . Spanish, and english speaking guide.

ALIAS..12/P/PT/BUDPAR/02 MAROS.7.05.1978
JL.TINUMBU DALAM .STP.II NO.1

ALIMUDDIN,S.Pd..KALEGOWA C/1..German speaking guide.

ALEXANDER G.MANGALLO.42/(PT/BUDPAR/02 TORAJA,01.01.1962.JL.BAJI BICARA 16.ITALIAN and english speaking guide.

ALEX..JL.G.LOMPOBATTANG MANDARIN, German speaking guide.

ALFIUS LOLO SABBILILI KIRA,03.11.1974
JL.ABD.GANI NO 97 R.PAO , Italian and english speaking Guide.

ALFRIDA
27/P/PT/BUDPAR/02 SALUKONTA. 11.03.1979 JL.DANGKO 12.INGGRIS

ALFRIDA BASSANG
22/P/PT/BUDPAR/02 POMOLAA 08.04.1978
JL.P.KEMRDEKAAN IV INGGRIS.LR.8 NO.11

ALFRED.MAKALE TORAJA, French speaking Guide.

ALPIUS TANGGALA YUK,SS
SUDIANG.ITALIA INGGRIS

ALVIN ITAL PUTRA
03/P/PT/BUDPAR/02 MKS 04.09.1981
JL.INSVEKSI PAM 23 MKS JEPANG

AMOR LINOPADANG
06/P/PT/BUDPAR/02 BARRU,28.08.1976
KOMP.KOMANDO LAMA SPANYOL

ANTON
TORAJA
JL.MACCINI
PERANCIS,INGGRIS

ALLOSIUS WAKA
INGGRIS
WAJO, 18.09.1975

AMBAS
ITALIA
GRIYA PRIMA TONASA

AMBROSIUS
JEPANG,PERANCIS

AMIR,DRS.IR
INGGRIS

AMBO ASSE
ANDREAS LANTANG. DRS
ANDREAS
ANTONIUS RURU PANGGALO
ANWAR SALIHI
MKS, 15 JANUARI 1971
085299440739
BLOK A/25
ARI ASKAR WAJI
ARIS SUYONO
ARIANTO T.DATU. SE
ARRUANG TANDILINTIN
ARSAN JUP DRS
ARUNG TODING BUA,SS.
ARTEIS JOJO
ASDAR ADAM,S.Pd, M Pd.
ASHAMKA HAFID
AS ANGANDO
AYUB MANGANDO
BADEWI,SS.
BASO AMIR
BURHANUDDIN,S. Pd
BURHANUDDIN, SS.
BACOTANG HARIM
BERTUS TANAN
BERNADE TH
CHERRY S
CORNELIUS
DAMITA
DARIUS M
DARLIS
DAUD RAPA
DEMIANUS
DE WI SHINTA

EKO HARWANTO. 27/P/PG/BUDPAR/02. Phone:082190157032

ELVIS LAURY
EMAN SUHERMAN
ESAF RINDU
FERRY IMBAR
FREDERIK SAMPEARUNG
FIRDAUS
GERSON
GUNAWAN
GUSTAF HISKA DAVO
H.ABDULLAH HUSEIN
HAROLD
HARIYANTO
HASANUDDIN SALLY,IR
H.A.SUKRI
H.EFFENDY YASSIN
H.MUH.RIDWAN,DRS
HENDRIK SAMPE
HENDRIK,DRS
HERMAN LAUPE,BA ( has passed away )
HERMAN
HOSIANA PASANGKA
IMMANUEL TIMBANG
ISHAK
ISRAEL LOLODATU
J.U SIREGAR
JOPI DESILO
JUNI PAUFI
JHONI ARIF
JUNAEDI
JOHANIS KIDING
JUMARTO SUMULE
KORNELIUS PALINGI
KRISTANTO
LENY THALIB
LEVINUS
MAKKA SOLLA,S. Pd
MARCELIUS BALIK,S.S
MARIA T.LONORANTE
MANSYUR,SE
MA'RUF
MATHIUS UTUS DATANG, SH
MARKUS DULANG, S. Pd
MARTIN RANDA
MARTINUS TANDI PARE
MARTHEN
MARTHEN LEMBANG
MARWIAH ADIL
MAYCKEL RUSSEL
MERIBA SUADE, DRS
MURSALIM .DJ. BAA
MURSALIM (DODO)
MUCHTAR.PANUSU
MUINDAR ACONGE,DRS
MUKHLIS,SS
MUSTAMIN
MUSTARI ACONGE
MUSTARING BAYANI
MUSPIDA M
MELY SAPA
MUH.ANWAR, DRS,M.Pd,DR
MUH.ALI
MUH.AKIB,DRS,MM
MUH.DJUFRI,DRS
MUH.DAHLAN.B
MUH.HASYIM,SS, MSI
MUH.HARIS,S.Pd.
MUH.FADLY MUIN
NANI RANNU
NAJAMUDDIN,DRS
NATHAN
OSCAR PELEMBANGAN
OTTO MITING
OCTAVIANUS R.PONGMASAK
OCTAVIANUS TOMY, DRS
OKTAF YUNUS E.SANDALA
ORPA TAMBING
OLLY BATICACA,DRA
PATA'
PAULUS TANDIONGA,DRS
PAULUS BANGADATU
PITHER B
PITHER MALIMBU
PETRUS GUSTAF
RAHMAN ALANG
RAHMAN SANDE
RASILEMBA LADEE
RISAL AGIAM
RIZAL MIDI
RUSLI AMIN
RUKIAH PRINS
RAKHIMN ( has passed away )
RUSDI JABIR,SS.
ROBERTO ADAM
ROBY
ROBERT ARUNG.SE
ROSALINA
SADA' DUALOLO
SAMUEL PALANGDA
SANIAWATI
SARDIMAN
SATRI ABADI,DRS
SAIMIN.SS. ( has passed away )
SIRAJUDDIN
SUHARDI,S.Pd
SUBUR SAHUDING ( has passed away )
SUYADI,SS.
SUPIATY
SUBAIR
SUMIRNA,DRS
SEMI
SYAMSUL
SYARIFUDDIN RAMPUN
SYAFRUDDIN MALANA
SYAHRUDDIN DANCY,DRS
SYARFUL CHARMAIN, IR
STANIS
ST.FARAH DARIKA
TAUFIK HAKIM,SS
TAUFIQ,SS
THERESA MESAKH
TAQWA,S.Pd.
THAMRIN,SS.
USMAN,SS.
WIDHAM MU'MIN
WEMPI YAMIN,DRS
YAKOBUS AMBALEMBANG
YAKOBUS UDDU
YAKOBUS M
YULIUS PABIARA
YULIUS PASIMAK
YEKT
YONATHAN
YOHAN BIDA
YULIS TANDIRERUNG
YOHANIS MANGANDO,S.Pd
YOHANIS UTTU
YUNUS,SS
YUNIARSYAH
ZIAUR RAHMAN
ZON ARYA.DRS
GEORGE EMILE LE CERF
LEONARDUS
DARIUS EMBATU
PITER SUI
DANI
DOMINGGUS
JACOB LOLLY LATUPPA
AWALUDDIN PALILIRAN
NASRULLAH
YOSEP
MURSYID WAJUANNA
JUNAEDI
ISKANDAR
JOJO
ROBY TANSIL
Muh Nur Asbar Asmur
Mursyid Wajuanna
Dani
Harja Dinata
Hadi Suarno
Ryan Rinaldy
Sutrisna Thamrin
A.Ratih Permata. W
Robby Tansil
Weny Abriany Pertiwi
Kemal Akbar
Ary Mutiono
Agus Indra Setiawan
Muh. Yunus
Hamrin Lasianga
Cendraman
Redianto Mustafa
Riswanto
M.Rizal Burahmat
Abu Bakar
Yahya
Supardi Huse
Faisal Iphan
Nasrullah
Ichwan Fahmy Ely
Stevanus Krisyanto
Taufik Halim
Tandielle
Alamsyah Ali
Hasanuddin Hamdja
Djie Rohani
Djie Mei Jeng
Awal Paliliran
Kasim
Hermanto
Rustan Alam
Wahyu Hidayat
Arjuna S.R
Azhar A.Mattone
Nasaruddin
Silvia
Wildan Burhanuddin
Nur Mahadhir Amiruddin
Salehuddin Mattawang
Arisandi
Tasman Rupa
Djuanda Hatta
Muh.Apriyanto,SS
Agustina, S.Pd.
Mulyadi.L
Khaeria
Yonathan Tampang Datu
Eco Kurniawan
Habibi
Rahmat Salam S.Rupa
Rasdiana
Amiluddin, S.Ag.
Mastudi,S.Ag
Yahya
Alamsyah Ali,SS
Taufik Hafid, S.Pd.
Asri,S.T
Tadir,S.T
Djaya Ahmad
Nasrum, S.Pd.
Renold, S.Pd.
Zaenal Abidin
Muh. Jufri
A. Mangeppe Manggabarani
Hendra
Hamjah
Muh.Fachri Said
Fadly Nasaruddin
Muh.Salam Riadi Muntu
Muh. Fadli Muslimin
Muh.Rusydi Nash
Uwaiz Maulana Igroil
Kemal Akbar
Azwar
Hendrik Tammu,S.Pd.
Rifandi
Syamsuri
Related link tour guide in south sulawesi, detailed information with photo

Share on:

 

Deputy for Marketing of the Ministry of Tourism and Creative Economy / Baparekraf Nia Niscaya, said the presence of the "BUMBU" magazine could be a means of promoting Indonesian tourism through culinary diplomacy.
He hopes that the first French-language magazine that discusses Indonesian culinary and gastronomic culture can become a soft diplomacy for tourist attractions in Indonesia. "Thus, Indonesian tourism is expected to be top of mind in the choice of prospective tourists, especially France," he said,

Meanwhile, the publication of this magazine is the result of a collaboration between Visit Indonesia Tourism Officer (VITO) France and the “BUMBU” team in Indonesia.

Kemenparekraf Take advantage of the Digital Platform This magazine is distributed and aimed at French people who want to know Indonesian culinary and gastronomy. Nia explained that Indonesia was known as one of the spice-producing countries. This makes Indonesian cuisine widely known for its distinctive taste.

In 2017 also included several Indonesian specialties in the ranks of the most delicious foods in the world. These foods include rendang in number 1, fried rice in number 2 and satai in position 14. "We have many types of food or culinary delights that have extraordinary tastes. Of course, they are not inferior when compared to culinary delights from other countries," he explained. For this reason, this digital magazine is one of the promotions to attract tourists from France to visit Indonesia. 

Share on:

 Looking for a tour guide in makassar Sulawesi ?

Looking for a tour guide in Maros, Sulawesi ?
Here is the best place to contact. Please feel free to send a message via whatsapp / wa : +6282190157032


Toraja Tour Guide

Biro wisata di Sulawesi Selatan

Jln Poros Rembon no 217 Rembon, Toraja Land, Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan 91861

https://www.tripadvisor.co.id › Attra...

Tana Toraja Tour Guide (Rantepao, Indonesia) - Review - Tripadvisor

Tana Toraja Tour Guide, Rantepao : Lihat ulasan, artikel, dan foto Tana Toraja Tour Guide di antara objek wisata di ...

https://www.tripadvisor.co.id › Attra...

Toraja Tour Guide (Makassar, Indonesia) - Review - Tripadvisor

Toraja Tour Guide, Makassar : Lihat ulasan, artikel, dan foto Toraja Tour Guide di antara objek wisata di Makassar ...

https://www.instagram.com › ...

TORAJA/SULAWESI TOUR GUIDE (@toraja_tour_guide_sulawesi) • Instagram photos and videos

Mr.ARRU Toraja/Sulawesi Tour Guide,Tour Organizer(Reliable and Professional) WhatsApp/Phone:+6282190157032

Guide(ARRU)WhatsApp/Phone:+6282190157032.Email:arruantangdilintin@yahoo.co.id di ponegoro ...


https://m.facebook.com › arru.toraja...

Arru Toraja Guide | Facebook

i am a tour guide for Toraja & Sulawesi Tour with Toraja Funeral Ceremony Infomation Centre. Pernah Tinggal di.


https://panduasia.com › tour › 4d-ja...

4D Jasa Guide Tana Toraja - Panduasia.com

Deskripsi. Anda akan ditemani oleh Guide berpengalaman di Tana Toraja. Day 1 : City Tour Makassar : 1. fort roterdam.

https://id.linkedin.com › toraja-tours...

Toraja tours guide / Luther rape - Linkedin

Toraja tours guide / Luther rape. Tour & Trekking Guide Arround Toraja,South Sulawesi , Indonesia.

Orang lain juga menelusuri

Local Guides Tana Toraja
Penyelenggara Perjalanan

Paket Tour Toraja 3 Hari 2 Malam
Biro Perjalanan dan Wisata

Paket Tour Toraja 4 Hari 3 Malam
Biro Wisata

Toraja Tour

Kantor Perusahaan

Yacob kakke Toraja Tour Guide And Tr...
Pusat Informasi Pariwisata

Penelusuran terkait

Toraja Forum


https://travelingyuk.com › toraja-tou...

Toraja Tour Guide di Rantepao - Travelingyuk.com

Jl. Poros Rembon no. 117, Rantepao 91861, Indonesia. Rating & Review. 0.0. 1. 2. 3. 4. 5. Artikel Terkait ...

https://ulasantempat.com › toraja-to...

Toraja Tour Guide ( Konstantin) - ulasantempat.com

Ulasan tentang Toraja Tour Guide ( Konstantin), Sulawesi Selatan, nomor telepon, alamat, jam.


https://www.sulawesitorajatour.com

Visit Tana Toraja Tour, Toraja Trip with Local Toraja Tour Guide

Your Toraja tour will surely be worth the miles journey because on top of everything else, there is absolutely ... · Terjemahkan halaman ini


https://bersamawisata.com › ...

Toraja Tour Guide Recommendation - Paket Tour Murah - Bayar Cash atau Cicilan | BersamaWisata

By working Local Tour Guide, latest information local event Tana Toraja Funeral Ceremony Local Event' visit stay Tana ... · Terjemahkan halaman ini


https://www.arsytours.com › tour

Paket Tour Toraja 4 Hari 3 Malam | Paket Wisata Toraja | arsytours.com

Tiba di Bandara International Sultan Hasanuddin, peserta akan dijemput oleh Local Guide “Welcome to Makassar” dan ...

https://www.inspirock.com › ...

Visit Toraja Tour Guide on your trip to Makassar or Indonesia - Inspirock

Take a tour of Toraja Tour Guide, Indonesia. Get the reviews & ratings at Inspirock along with details of location, ... · Terjemahkan halaman ini

http://alamnusantaratour.com › toraj...

TORAJA TOUR 5 HARI - 4 MALAM - CV. Alamnusantara tur

Setibanya di bandara Sultan Hasanuddin Makassar Pagi/ Siang hari, Peserta dijemput oleh tour guide “welcome to ...

https://www.local-guides.org › ...

Tana Toraja Tour Prices - Local Guides


Tana Toraja Guides for a Local Price. Visit Lemo, Kete Kesu, and funeral ceremonies. Trek around Batutumonga, through ...

Makassar: Citanes Royal Bay Makassar

Makassar Airport: Harper Perintis

https://www.tourhq.com › ...

TORAJA TOUR GUIDE TRAVEL - Private Tour Operator in Tana Toraja Regency, Indonesia | tourHQ

TORAJA TOUR GUIDE TRAVEL is a local tour operator in Tana Toraja Regency with tours that focus on Adventure Sports, ... · Terjemahkan halaman ini

https://sinaji-toraja-tour-ino-toraja.business.site

Tana Toraja Guide - Sulawesi Cultural tour and Special Interest Tour

Make sure you hire a licenced Tour Guide if you were in Toraja,book your trip at Inomayana@gmail.com.

Share on:


INDONESIA to reopen to international tourists on Sept. 11 2020

INDONESIA to welcome international tourists in September
Bali Set To Open For International Tourists On September 11, 2020

As the travel industry reopens following COVID-19 shutdowns, we suggests that you talk to your doctor, follow health officials’ guidance and research local travel restrictions before booking that next trip. We will be here to help you prepare, whether it is next month or next year.

concerning the New Era of Life Order Protocol which regulates the reopening of the Bali economy. 

The decree states that the third stage will carry out broad tourism activities including reopening Bali for international tourism. 

The announcement was made at the end of a mass prayer in Bali to ask for the permission, blessing, guidance, and protection of God.

“For this reason, we surrender completely and sincerely, while pleading with Him to be pleased to give the best gift to all of us,” Koster said after the worship of Pemahayu Jagad in Pura Besakih.

Koster announced in the new decree that there will be three phases to the reopening of Bali’s economy. 

Three Stages of Bali Reopening For Tourism

The first phase: July 9th, 2020 

Businesses will begin to reopen to the local people in Bali.

According to the direction of the National Task Force for the Acceleration of Handling Covid-19, the first stage will allow for the following businesses to operate:

health services

government offices

customs and religion

finance

trade

logistics

transportation

cooperatives

traditional markets

modern markets

restaurants and stalls

 agriculture

plantations

marine

fisheries

construction

Note: Tourism attractions will not reopen until phase 2. 

The second phase: July 31st, 2020

Bali will reopen the island to all domestic tourists. Indonesian tourists will be able to travel to the island for the purpose of tourism.

All tourism activities, tours and attractions will reopen. 

The Third Phase: September 11th, 2020

Originally scheduled for September 11th, 2020, the reopening of Bali to foreign tourists could be delayed until the end of 2020

No further details have been released if Bali will be open to all countries or if testing will be required. 

The decree was officially signed by the Bali Governor on Sunday morning July 5th, 2020. 

He closed the ceremony with the following statement. 

“I ask all Bali manners to carry out activities in these three stages by applying the New Era of Life Order Protocol in an orderly, disciplined, and with a full sense of responsibility, such as: always wearing a mask / face shield, keeping a distance, not crowding, diligently washing hands, and Clean and Healthy Behavior, as well as maintaining endurance”

Share on:

ANGGARAN DASAR HPI

BAB I
KATENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan

Himpunan pramuwisata Indonesia disingkat HPI atau Indonesia Tourist Guide Association (ITGA) adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah tunggal pribadi-pribadi yang memiliki profesi sebagai Pramuwisata
Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah asosiasi Tingkat nasional, provinsi Dan Kabupaten/ Kota
BAB II
NAMA , TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 2

Organisasi ini bernama Himpunan Pramuwisata Indonesia disingkat HPI yang didirikan berdasarkan hasil temu wicara nasional pramuwisata di Pandan (Jawa Timur) tanggal
29-30 Maret 1988 sebagai lanjutan Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta (Bali) tanggal 27 Maret 1983

Pasal 3

Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) disyahkan namanya pada tanggal 5 Oktobe1988 di Palembang (Sumatra Selatan),dalam MUNAS 1 Pramuwisata seluruh Indonesia

Pasal 4

Perangkat organisasi ini pada tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan atau Ibukota Provinsi di Indonesia. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang disingkat DPD yang berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota disebut DPC yang berkedudukan di Kabupaten/Kota atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah.

BAB III
AZAS TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5

Himpunan Pramuwisata Indonesia berazaskan Pansasila

Pasal 6

HPI bertujuan menghimpun, mempersatukan, meningkatkan , dan membina persatuan Pramuwisata Indonesia agar lebih berdaya dan berhasil guna bagi kesejahteran dan kehidupan diabdikan bagi kelestaria Pariwisata Indonesia
Berupaya melaksanakan dan menyukseskan pembangunan, pembinaan dan penelitian wawasan pariwisata terkait, baik pemerintah maupun swasta.
Bertindak mewakili para anggota dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan bersama.
Pasal 7

HPI berfungsi sebagai wadah tunggal Pramuwisata Indonesia dalam rangka pembinaan berkomunikasi antar Pramuwisata, Pramuwisata dengan pemerintah atau swasta dalam rangka pengembangan dunia Pariwisata Indonesia

BAB IV
TUGAS DAN USAHA
Pasal 8

HPI secara aktif menggalakkan dan melaksanakan pembangunan pariwisata secara teratur, tertib, dan berkesinambungan.
Memupuk dan meningkatkan semangat serta kesadaran nasional sebagai warga Negara Republik Indonesia serta memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap pembangunan pariwisata Indonesia.
Menciptakan kerjasama dengan pemerintah maupun komponen usaha jasa pariwisata demi terciptanya lapangan kerja yang layak dan merata bagi anggota.
berusaha meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
Melakukan administrasi keanggotaan secara teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9

Keanggotaan terdiri dari Pramuwisata yang terdaftar syah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu ;

Anggota Biasa.
Anggota Kehormatan.

Anggoa Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan dipilih sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat, Daerah , dan Cabang
Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara.
Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan Rapat Himpunan Pramuwisata Indonesia.
Pasal 11

Seseorang kehilangan keanggotaanya, jika yang bersangkutan :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri
Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Profesi.
Melakukan perbuatan yang dapat merugikan organisasi.
Anggota yang dalam proses diberhentikan mempunyai hak untuk membela diri.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12

Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah
Struktur Organisasi DPP terdiri dari :
Seorang Ketua Umum
4orang ketua, masing-masing membidangi Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Hubungan Masyarakat dan Lingkungan Hidup serta Kesejahteraan Sosial.
Seorang sekretaris Jendral, seorang Bendahara dan dapat di tambah sesuai kebutuhan.
4 Koordinator Wilayah

Persyaratan bagi anggota Dewan Pimpinan adalah Warga Negara republik Indonesia,dipilih dari anggota biasa.
Masa Jabatan Dewan Pimpinan adalah 4 (empat ) tahun dan maksimal dua kali kepengurusan periode berturut-turut
Telah pernah menjabat sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Himpunan Pramuwisata Indonesia sesuai dengan tingkatannya.

BAB IX
PELINDUNG , PEMBINA, DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 14

HPI mempunyai Pelindung, Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewam Pertimbangan sesuai dengan tingkat kepemimipinan masing-masing.




Dewan Pertimbangan adalah anggota Himpunan Pramuwisata yang diberi tugas memberikan pertimbangan kepada pengurus Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatan yang diperlukan atau tidak, yang ditetapkan melelui musyawarah sesuai dengan tingkatannya.

BAB XI
MUSYAWARAH, SIDANG, DAN RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH

1. Musyawarah Tingkat Tertinggi diadakan sekali dalam 4 (empat ) tahun selanjutnya disebut Musyawarah Nasional.
2. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu dapat dilaksanakan apabila perlu.
3. Peserta Musyawarah Nasional adalah :
1. Dewan Pimpinan Pusat
2. Dewan Pimpinan Daerah
3. Anggota Biasa
4. Anggota Kehormatan
5. Pihak lain yang dianggap perlu dan diundang
Pasal 17
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu atas permintaan dan rekomendasi 2/3 dari Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 18
WEWENANG DAN HAK MUNAS
1. Menetapkan Garis-Garis Besar dan Kebijaksanaan HPI
2. Menyusun Program Kerja dan membahas masalah lainnya yang erat hubungannya dengan tugas, usaha dan kewajiban Himpunan Pramuwisata Indonesia.
3. Menyusun dan menetapkan perangkat organisasi
4. Menyusun dan menetapkan Anggaran dan Belanja Organisasi
5. Mencabut dan membatalkan sesuatu keputusan yang dianggap tidak sesuai lagi, kemudian membuat ketetapan dan keputusan yang baru.
6. Membahas laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
7. Memilih dan menyusun Dewan Pimpinan Pusat yang baru.
8. Menyempurnakan AD dan ART HPI.

BAB XI
KONVENSI
Pasal 19
1. Konvensi dapat diadakan oleh Dewan Pimpinan HPI sesuai dengan tingkatannya untuk menghadapi hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.
2. Konvensi diadakan untukmencapai kemudahan-kemudahan yang hasilnya akan dipertanggungjawabankan dalam musyawarah tertinggi sesuai dengan tingkatannya.

BAB XIII
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 20
1. Semua keputusan yang diambil sedapat mungkin dicapai dengan upaya atas dasar musyawarah dan mufakat.
2. Apabila dengan Musyawarah dan Mufakat belum juga mencapai keputusan, sedangkan keadaan sangat mendesak maka keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak.
3. Apbila dengan pemungutan suara terbanyak tersebut jumlah suara yang bertentangan berimbang, maka ketua Munas/Sidang/Rapat,dapat menundanya selama waktu tertentu menurut kebijaksanaan dalam semangat persatuan dan kesatuan untuk kemudian pemungutan suara diulang lagi.

BAB XIV
DANA, BIAYA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 21
1. Himpunan Pramuwisata Indonesia mempunyai sunber dana dari :
1. Uang pangkal anggota
2. Iuran anggota
3. Sumbangan yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha yang syah.
2. Biaya kegiatan diambil dari dana yang tersedia untuk itu.
3. Pertanggungjawaban harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas penerimaan dan penggunaanya oleh Pimpinan terhadap dana yang ada.
4. Tahun buku HPI berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

BAB XV
LAMBANG DAN ATRIBUT LAIN
Pasal 22
Lambang dan atribut-atribut lain diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 23
1. Perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran HPI hanya dapat dilakukan dengan keputusan MUNAS yang khususnya diadakan untuk itu dan juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada.
2. Keputusan-keputusan Anggaran Dasar aalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada.
3. MUNAS yang diadakan untuk pembubaran serta likuiditas atas harta kekayaan.

BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anngaran Rumah Tangga HPI
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) HPI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar

BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar ini di syahkan pada tanggal 5 Oktober 1988 dalam Munas I Palembang ( Sumatera Selatan ) dan disempurnakan pada Munas III HPI Surabaya (Jatim) tanggal 3 Mei 2001 serta disempurnakan lagi dalam Munas IV HPI di Anyer, Banten pada tanggal 25 Juli 2006
Ditetapkan di : Anyer, Banten
Pada tanggal : 25 Juli 2006


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
BAB1
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) adalah Burung Candrawasih
2. Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, badge, vandel, dan tanda lain yang menunjukkan identitas HPI
3. Bentuk warna, penjelasan penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota HPI adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Memenuhi ketentuan-ketentuan yang meliputi :
1. Umur serendah-rendahnya 18 tahun
2. Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar.
3. Memiliki pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalanan wisata.
4. Sehat fisik dan bulan
5. Berkelakuan baik.
6. Memiliki licence/ijin dan sertifikat standar kompetensi pramuwisata
2. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
3. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi dan Peraturan-Peraturan Organisasi.
4. Menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota Himpunan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
BAB1
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) adalah Burung Candrawasih
2. Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, badge, vandel, dan tanda lain yang menunjukkan identitas HPI
3. Bentuk warna, penjelasan penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota HPI adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Memenuhi ketentuan-ketentuan yang meliputi :
1. Umur serendah-rendahnya 18 tahun
2. Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar.
3. Memiliki pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalanan wisata.
4. Sehat fisik dan bulan
5. Berkelakuan baik.
6. Memiliki licence/ijin dan sertifikat standar kompetensi pramuwisata
2. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
3. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi dan Peraturan-Peraturan Organisasi.
4. Menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia sebagai wadah tunggal.
2. Anggota Kehormatan, tata cara penerimaannya akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi
Pasal 3Penerimaan anggota kehormatan ditentukan dan disyahkan oleh DPP, DPD dan DPC atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Setiap anggota biasa berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran
3. Memilih dan dipilih
4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan, pendidikan penataran dan bimbingan organisasi
5. Hak-hak lain yang akan ditentukan kemudian.
Pasal 5
Setiap anggota biasa berkewajiban :
1. Setia kepada Organisasi
2. Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tngga, dan Keputusan-keputusan Organisasi.
3. Menjaga nama baik Organisasi.
4. Membayar uang pangkal/iuran wajib
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan : yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
4. Bukan Warga Indonesia lagi.
BAB V
KOMPOSISI DAN WEWENANG PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 7
Komposisi Dewan Pimpinan Pusat adalah :
1. Ketua Umum
2. Ketua-Ketua Bidang
3. Sekretaris Jendral dan Wakil Sekretaris Jendral
4. Bendahara dan Wakil Bendahara
5. Korwil-Korwil
Pasal 8
Komposisi Dewan Pimpinia Daerah :
1. Ketua
2. Wakil-wakil Ketua
3. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
4. Bendahara dan Wakil Bendahara
5. Ketua-Ketua Biro
Pasal 9
Komposisi Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah adalah :
1. Ketua
2. Wakil-Wakil ketua
3. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
4. Bendahara dan Wakil Bendahara
5. Ketua-Ketua Seksi
Pasal 10
1. Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan dengan baik ditingkat pusat sesuai dengan Angaran Dasar, Anggaran rumah tangga, Keputusan MUNAS, Keputusan MUNAS Luar biasa dan Rapat Kerja Nasional
2. Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Pusat merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif
3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawrah Nasional
Pasal 11
1. Dewan pimpinan pusat berkewajiban untuk menetapkan kebijakan dan berkeajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, MUNAS Luar biasa, Rapat Kerja Nasional, Peraturan Organisasi Pusat, Keputuan Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa dan Keputusan Rapat Kerja Daerah.
2. Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Daerah sebagai pelaksana tertinggi di tingkat Provinsi
3. Dewan Pimpinan Daerah berkwajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Kerja Daerah
Pasal 12
1. Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksnaan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan tertinggi Raker, Rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkatannya
2. Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Cabang merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif.
3. Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berkwajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Daerah Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah.
BAB V1
SUSUNAN KEANGGOTAAN PELINDUNG, PEMBINA DEWAN
PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 13
Susunan dan keanggotaan Pelindung, Pembina dan Dewan Penasehat adalah;
1. Dipusat:
1. Pelindung : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI
Mentri Dalam Negeri RI
2. Pembina : Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah,
Dirjen Pengembangan Destinasi
3. Dewan Penasehat : Mereka yang ditetapkan me
Pasal 13
Susunan dan keanggotaan Pelindung, Pembina dan Dewan Penasehat adalah;
1. Dipusat:
1. Pelindung : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI
Mentri Dalam Negeri RI
2. Pembina : Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah,
Dirjen Pengembangan Destinasi
3. Dewan Penasehat : Mereka yang ditetapkan melalui sidang
Pleno MUNAS
4. Dewan Pertimbangan : Mereka yang ditetapkan melalui sidang
Pleno MUNAS
2. Di Daerah
1. Pelindung : Gubernur Kepala Daerah
2. Pembina : Kepala Dinas Pariwisata Provinsi
3. Dewan Penasehat : Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA
4. Dewan Pertimbangan : Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA
3. Di Cabang atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah
1. Pelindung : Bupati/Walikota
2. Pembina : Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota
3. Dewan Penasehat : Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB
4. Dewan Pertimbangan : Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB
BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 14
BENTUK DAN SUSUNAN
1. Dewan Pertimbangan merupakan wadah orang-orang yang ditunjuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya dan ditetapkan dalam musyawarah tertinggi.
2. Anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan hanya satu orang untuk mewakili satu Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya di seluruh Indonesia.
3. Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan adalah:
• 1 orang ketua merangkap anggota
• 1 orang wakil ketua merangkap anggota
• Anggota-anggota
Pasal 15
FUNGSI DAN TUGAS
1. Dewan Pertimbangan berfungsi memberi saran baik diminta maupun tidak kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya
2. Apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART oleh Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatanya, Dewan Pertimbangan berhak memberikan rekomendasi kepada seluruh anggota HPI untuk menindaklanjuti.
BAB VIII
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG
MUSYAWARAH, DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
1. Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:
1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
3. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
4. Musyawarah Daerah (MUSDA)
5. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
6. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
7. Musyawarah Cabang (MUSCAB)
8. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
9. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
2. Musyawarah Nasional:
1. Memegang Kedudukan Tertinggi Organisasi
2. Menetapkan dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Menetapkan Program Organisasi
4. Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
5. Memilih Dewan Pimpinan Pusat
6. Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan
7. Menetapkan keputusan –keputusan lainnya
8. Dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa :
1. Mempunyai wewenang atau kekuasaan yanga sama dengan MUNAS
2. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas pemintaan 2/3 dari jumlah DPD HPI se-Indonesia dan atas rekomendasi Dewan Pertimbangan
4. Rapat Kerja Nasional
1. Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Pusat
2. Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam Rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya
3. Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dakam 2( dua ) tahun
5. Musyawarah Daerah :
1. Menyusun Program Kerja Daerah dalam rangka melaksanakan program kerja daerah berikutnya
2. Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah
3. Memilih Dewan Pimpinan Daerah
4. Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan
5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
6. Musyawarah Daerah dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun
6. Rapat Karja Daerah :
1. Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Daerah
2. Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya
3. Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua ) tahun
7. Musyawarah Luar Biasa Daerah :
1. Mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan MUSDA
2. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah atas permintaan 2/3 dari jumlah DPC HPI atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah yang berada di wilayah Provinsi
8. Musyawarah Cabang :
1. Menyusun Program Kerja Cabang dalam rangka melaksanakan Program Kerja Cabang berikutnya
2. Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
3. Memilih Dewan Pimpinan Cabang
d. Menetapkan Dewan Penasehat Cabang dan Dewan Pertimbangan Cabang
4. Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun
9. Rapat Kerja Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah
1. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Cabang serta menetapkan pelaksanaan selanjutnya
2. Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua ) tahun

BAB IX
PESERTA, WAKTU PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH,
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1. Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
1. Pembina Pusat
2. Dewan Pimpinan Pusat
3. Dewan Pimpinan Daerah
4. Dewan Pimpinan Cabang
5. Unsur Pembina Daerah
6. Anggota Biasa
7. Anggota Kehormatan
2. Peserta MUNAS Luar Biasa adalah seperti yang diatur pada ayat 1 Pasal ini
3. Pimpinan MUNAS dipilih oleh dan dari peserta
4. Sebelum terpilihnya Pimpinan MUNAS, Dewan Pimpinan Nasional bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 18
1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
1. Pembina Daerah
2. Unsur Pimpinan Daerah Pusat
3. Dewan Pimpinan Daerah
4. Dewan Pimpinan Cabang
5. Anggota Biasa
6. Angota Kehormatan
2. Sebelum terpilihnya Pimpinan MUSDA, Dewan Pimpinan Daerah bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 19
1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh;
1. Pembina Cabang
2. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
3. Dewan Pimpinan Cabang
4. Anggota biasa Anggota kehormatan
2. Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta
3. Sebelum terpilihnya MUSCAB, Dewan Pimpinan Cabang sebagai pimpinan sementara
Pasal 20
1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh peserta seluruh Dewan Pimpinan Daerah yang ada
2. Rapat kerja cabang dihadiri oleh Dewan Pimpinan
3. Rapat Kerja diikuti oleh HPI.
Pasal 21
Ketentuan mengenai peserta musyawarah dan rapat-rapat ditetapkan dalam praturan organisasi.
BAB X
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 22
1. Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah dan rapat-rapat adalah:
2. Hak Bicara pada asasnya menjadi hak perseorangan yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Hak Suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada asasnya dimiliki oleh perserta yang penggunaannnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 23
1. Uang pangkal dan iuran anggota diatur dalam peraturan Organisasi
2. Hal- hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi
3. Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya .
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 20 September 1989 di Banjarmasin dan disempurnakan dalam MUNAS III HPI di Surabaya ( Jatim) pada tanggal 3 Mei 2001, dan disempurnakan kembali dalam MUNAS IV pada tanggal 25 Juli 2006 di Anyer Banten



Share on:
  • ← Previous post

visitors

Live Online Counter
  • This blog is to provide you Daily Tour Programme and Local Tour Guide.
  • Hi, my name is Eko Harwanto. I'm a Tour Guide in Toraja Land, Feel free to contact me.
140x140

Eko Harwanto

Founder of the website
Facebook Twitter Gplus RSS
Labels
  • arru
  • asita
  • asita makassar
  • birdwatching
  • Car rental
  • coffee lover
  • coffeeholic
  • Ferry bira selayar
  • Free visa
  • Gempa bumi tsunami
  • himpunan pramuwisata indonesia
  • hpi makassar
  • hpi sulsel
  • Km kencana 3
  • life and death in toraja
  • loksado
  • Moto bike rental
  • moto rent
  • Mount halau halau
  • mountains
  • new Head of ITGA Makassar 2019
  • sawah
  • Sitemap
  • suku aztek
  • Suku maya
  • super air jet
  • the restaurant in toraja
  • toraja
  • toraja tour guide
  • torarajautara
  • tour guide in toraja
  • tourism
  • travelling arro7nd the world
  • trek
  • Visit celebes
  • visit sulawesi island
  • visittoraja

Chat Via Wa

Chat VIA WHATSAPP
latest posts
latest comments

Flag Counter

Flag Counter

We can arrange your trip in Sulawesi and Toraja land. etc.

Facebook Twitter Flickr Linkedin Gplus Youtube

Tour Guide in Toraja Sulawesi

toraja tour,toraja tour review,arru toraja,toraja guide,torajan guide,toraja tour forum,tour in toraja and sulawesi, toraja tour guide ,Contact WA :+6282190157032

  • Home
  • Voyageindo
  • Travel
  • Guide
Created By SoraTemplates | Distributed By Gooyaabi Templates